MAPAY BANDUNG - Bank Indonesia (BI) telah merilis Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022 per hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.
Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022, juga sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia per hari ini.
Dengan adanya perilisan Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022, timbul sebuah pertanyaan terkait bagaimana nasib uang lama (Tahun Emisi 2016).
Baca Juga: Bagaimana Cara Merawat Ekor Burung Perkutut yang Patah? Simak Perawatan Mudahnya
Menanggapi hal tersebut, pihak BI memberikan jawaban terkait nasib uang lama, setelah perilisan Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022.
Dilansir MapayBandung.com dari Instagram @bank_indonesia, Kamis 18 Agustus 2022, pihak BI menjelaskan, uang lama masih bisa dipergunakan selama belum ditarik peredarannya dari masyarakat.
"Selama belum dilakukan pencabutan serta ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, maka uang tersebut (Tahun Emisi 2016) masih berlaku," tulis Bank Indonesia, saat memberikan keterangan terkait nasib uang lama.
Kembali pada perilisan uang baru, BI baru saja merilis Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022, dan terdapat 7 pecahan uang kertas yang resmi diganti baru.