Bank Indonesia Rilis Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022, Lalu Gimana Nasib Uang Lama? BI Bilang Begini

- 18 Agustus 2022, 14:30 WIB
Perbedaan uang kertas baru dan uang kertas lama
Perbedaan uang kertas baru dan uang kertas lama /



MAPAY BANDUNG - Bank Indonesia (BI) telah merilis Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022 per hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.

Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022, juga sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia per hari ini.

Dengan adanya perilisan Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022, timbul sebuah pertanyaan terkait bagaimana nasib uang lama (Tahun Emisi 2016).

Baca Juga: Bagaimana Cara Merawat Ekor Burung Perkutut yang Patah? Simak Perawatan Mudahnya

Menanggapi hal tersebut, pihak BI memberikan jawaban terkait nasib uang lama, setelah perilisan Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022.

Dilansir MapayBandung.com dari Instagram @bank_indonesia, Kamis 18 Agustus 2022, pihak BI menjelaskan, uang lama masih bisa dipergunakan selama belum ditarik peredarannya dari masyarakat.

"Selama belum dilakukan pencabutan serta ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, maka uang tersebut (Tahun Emisi 2016) masih berlaku," tulis Bank Indonesia, saat memberikan keterangan terkait nasib uang lama.

Baca Juga: Bank Indonesia Rilis Uang Baru Tahun Emisi 2022, Ada 7 Pecahan Uang Kertas yang Resmi Diganti Baru, Apa Saja?

Kembali pada perilisan uang baru, BI baru saja merilis Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022, dan terdapat 7 pecahan uang kertas yang resmi diganti baru.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x