MAPAY BANDUNG - Bank Indonesia (BI) luncurkan tujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022 pada hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.
Ketujuh pecahan uang kertas baru ini berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak 17 Agustus 2022.
Nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan uang kertas mulai dari Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, hingga Rp.1000.
Bank Indonesia menyatakan keberadaan uang rupiah kertas sebelumnya tetap berlaku.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih Burung Perkutut Singkir Sengkolo, Cek Dulu Bagian Sayapnya Sebelum Beli!
Uang rupiah kertas yang sebelumnya masih digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Pada hari ini Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo meresmikan ke tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022, dikutip MapayBandung.com melalui kanal Youtube Bank Indonesia pada Kamis 18 Agustus 2022.
“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Perry Warjiyo.