Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Ada di Alun-Alun Cimahi

- 14 Agustus 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi /instagram @simsatlantaspolrescimahi

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Baca Juga: Daftar Kendaraan yang Dikecualikan Saat Ganjil Genap di Kota Bandung, Ojol Termasuk?

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Pemohon diwajibkan pula untuk tetap mangikuti protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah