Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Ada di Alun-Alun Cimahi

- 14 Agustus 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi /instagram @simsatlantaspolrescimahi

MAPAY BANDUNG - Hari ini, Sabtu 14 Agustus 2021, SIM keliling Polres Cimahi kembali beroperasi.

Para pemohon bisa langsung datang ke Alun-Alun Kota Cimahi untuk mendapatkan pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Pendaftaran pelayanan di SIM keliling Kota Cimahi akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: CATAT! Ganjil Genap di Kota Bandung Akan Diberlakukan pada Jam dan Ruas Jalan Berikut

Baca Juga: Jangan Lupa! Mulai Hari Ini Kota Bandung Berlakukan Ganjil Genap, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Anda diwajibkan untuk membawa KTP atau SUKET dan SIM yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus memprosesnya dengan melakukan permohonan pembuatan SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kota Cimahi:

Baca Juga: SIMAK! Ini Syarat Mutlak agar Cepat Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta yang Wajib Anda Ketahui

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Baca Juga: Daftar Kendaraan yang Dikecualikan Saat Ganjil Genap di Kota Bandung, Ojol Termasuk?

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Pemohon diwajibkan pula untuk tetap mangikuti protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah