Daftar Kendaraan yang Dikecualikan Saat Ganjil Genap di Kota Bandung, Ojol Termasuk?

- 13 Agustus 2021, 20:35 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Asia Afrika Bandung, Jumat 13 Agustus 2021
Kendaraan melintas di Jalan Asia Afrika Bandung, Jumat 13 Agustus 2021 /Haidar Rais/ PRFM

MAPAY BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan memberlakukan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai Sabtu 14 Agustus 2021.

Sistem ganjil genap di Kota Bandung akan dilaksanakan di Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, pengaturan pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.

Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan angka belakang TNKB ganjil, maka hanya dapat melintas pada tanggal ganjil.

Sebaliknya, kendaraan bermotor dengan angka belakang TNKB genap, maka hanya dapat melintas pada tanggal genap.

Baca Juga: KABAR BAIK ! Ridwan Kamil Sebut BOR Rumah Sakit di Jawa Barat Kini Tinggal 34 Persen

Dilansir MapayBandung.com dari laman resmi Humas Bandung, terdapat pengecualian untuk beberapa kendaraan dalam kebijakan ini.

Di antaranya kendaraan yang hendak ke tempat kerja atau penghuni, angkutan umum termasuk berbasis aplikasi atau online (ojol), serta kendaraan darurat penanganan Covid-19.

Lebih rinci, Ricky mengatakan pengecualian ganjil genap diberikan kepada kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x