Apakah Ojol Bisa Melintas Saat Ganjil Genap di Kota Bandung? Ini Jawabannya

- 13 Agustus 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi penutupan Jalan di wilayah Kota Bandung di masa PPKM.
Ilustrasi penutupan Jalan di wilayah Kota Bandung di masa PPKM. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan mulai besok Sabtu 14 Agustus 2021.

Kebijakan yang dilakukan dalam rangka membatasi aktivitas masyarakat ini akan dilakukan sampai PPKM Level 4 berakhir yaitu pada 16 Agustus 2021.

Lantas apakah layanan transportasi online seperti ojek online (ojol) bisa melintas saat ganjil genap? Simak jawabannya beiikut.

Baca Juga: KABAR BAIK ! Ridwan Kamil Sebut BOR Rumah Sakit di Jawa Barat Kini Tinggal 34 Persen

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Koswara mengatakan aturan ganjil genap akan berlaku di Jalan Ir. H Djuanda dan Jalan Asia Afrika dari perempatan Tamblong hingga perempatan Otista.

Selama penerapan ganjil genap, seluruh kendaraan yang melintas di dua ruas jalan tersebut akan diperiksa sesuai plat nomor masing-masing.

"Betul, ganjil genap berlaku untuk mobil dan motor," kata saat dikonfirmasi hari ini Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Sabtu 14 Agustus 2021, Simak Juga Persyaratannya

Namun ada beberapa jenis kendaraan yang dapat pengecualian selama ganjil genap di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah