Apakah Ojol Bisa Melintas Saat Ganjil Genap di Kota Bandung? Ini Jawabannya

- 13 Agustus 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi penutupan Jalan di wilayah Kota Bandung di masa PPKM.
Ilustrasi penutupan Jalan di wilayah Kota Bandung di masa PPKM. /PRFM

Adapun jenis kendaraan yang dapat pengecualian selama ganjil genap adalah kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan Dinas TNKB merah (plat merah), kendaraan dinas TNKB kuning, Kendaraan angkutan umum online (ojol dan taksol), kendaraan darurat covid-19, dan kendaraan angkutan barang.

Untuk teknis pemeriksaan kendaraan, jika tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan nomor plat akhiran genap yang boleh melintas. Begitupun sebaliknya pada tanggal ganjil.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah