Adapun jenis kendaraan yang dapat pengecualian selama ganjil genap adalah kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan Dinas TNKB merah (plat merah), kendaraan dinas TNKB kuning, Kendaraan angkutan umum online (ojol dan taksol), kendaraan darurat covid-19, dan kendaraan angkutan barang.
Untuk teknis pemeriksaan kendaraan, jika tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan nomor plat akhiran genap yang boleh melintas. Begitupun sebaliknya pada tanggal ganjil.***