Pengemudi Ojol dan Kurir Sebaiknya Tidak dapat THR 2024, Ini Alasannya Kata Mantan Menteri Tenaga Kerja

- 20 Maret 2024, 07:45 WIB
Supir ojol dan kurir dinilai tidak tepat untuk mendapat THR tahun ini
Supir ojol dan kurir dinilai tidak tepat untuk mendapat THR tahun ini /Antara/Fauzan/

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Muhammad Hanif Dhakiri selaku Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kadin Indonesia yang juga sempat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019, menyebut para pengemudi Ojek Online (Ojol) dan kurir paket sebaiknya tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Pandangan ini tentu berbeda dengan saran dari Kementerian Ketenagakerjaan saat ini yang mengimbau supir ojol dan kurir mendapatkan THR tahun 2024.

Menurut Hanif pengemudi ojol seharusnya tidak dimasukkan dalam cakupan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024.

Baca Juga: Surat Edaran THR 2024 dari Kemnaker Segera Rilis, Simak Jadwal dan Kriteria Karyawan yang Mendapat Tunjangan

Hanif menilai bahwa hubungan antara mitra pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi adalah dalam bentuk kemitraan, bukan kontrak ataupun karyawan tetap.

Hanif menambahkan jika dalam peraturan tersebut, kemitraan seperti ini digolongkan sebagai Pekerja di Luar Hubungan Kerja, sehingga tidak diwajibkan untuk menerima THR setiap hari raya keagamaan.

Meskipun begitu, Hanif menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi online terutama saat menjelang perayaan Idul Fitri.

Lebih lanjut Ia mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus memperluas dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra mereka selain memberikan THR.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x