Sri Mulyani akan Teken Jadwal THR dan Gaji ke 13 untuk PNS, TNI, dan Polri, Pencairan Lebih Cepat dari Swasta!

- 20 Februari 2024, 15:45 WIB
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri /kaltim.bpk.go.id

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan laporan kepada Presiden RI Joko Widodo tentang persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS, TNI, dan Polri.

Sri Mulyani berharap agar pencairan THR dan Gaji ke-13 segera dicairkan lebih cepat sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024 tiba.

Kemenkeu pun saat ini tengah melakukan persiapan untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur mengenai besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, serta TNI/Polri.

Baca Juga: Kebijakan Terbaru Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Usai Pemilu 2024, Segini Besar Uang yang Diterima

Dikutip dari ANTARA yang diakses pada Selasa 20 Februari 2024, usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk PNS dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Jika melihat pada kalender, pencairan THR untuk PNS, TNI, dan Polri diperkirakan jatuh pada 1 April 2024. Bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024.

Keterangan yang diambil dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen pembayaran THR pada tahun 2023 terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan-tunjang yang melekat.

Baca Juga: Nasib Terbaru Tol Getaci: Menteri PUPR Sebut Pemenang Lelang Ditargetkan Selesai Tahun 2024

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x