Komponen yang diberikan mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang berhak menerimanya.
Di tahun 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Nantinya guru dan dosen akan mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Baca Juga: 5 Keutamaan Membaca Surat Yasin Sebanyak 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Jangan Lewatkan Amalan Ini
Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, kebijakan ini merupakan langkah pertama yang dilakukan dan merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang telah direncanakan sebelumnya.***