Sri Mulyani akan Teken Jadwal THR dan Gaji ke 13 untuk PNS, TNI, dan Polri, Pencairan Lebih Cepat dari Swasta!

- 20 Februari 2024, 15:45 WIB
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri /kaltim.bpk.go.id

Komponen yang diberikan mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang berhak menerimanya.

Di tahun 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja.

Nantinya guru dan dosen akan mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Baca Juga: 5 Keutamaan Membaca Surat Yasin Sebanyak 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Jangan Lewatkan Amalan Ini

Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, kebijakan ini merupakan langkah pertama yang dilakukan dan merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang telah direncanakan sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah