Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016
Permen Nomor 6 Tahun 2016 adalah peraturan yang relevan bagi perusahaan yang digunakan sebagai landasan untuk pemberian THR. Pada peraturan ini, tercantum siapa saja yang berhak menerima THR.
Ketentuan tersebut menyebutkan, karyawan yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih memiliki hak untuk menerima THR.
Hal ini mencakup karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selain itu, karyawan harian lepas yang memenuhi syarat hukum juga berhak menerima THR.
Lebih lanjut, besaran THR yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan adalah setara dengan satu bulan upah.
Sementara itu, untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.***