Pengemudi Ojol dan Kurir Sebaiknya Tidak dapat THR 2024, Ini Alasannya Kata Mantan Menteri Tenaga Kerja

- 20 Maret 2024, 07:45 WIB
Supir ojol dan kurir dinilai tidak tepat untuk mendapat THR tahun ini
Supir ojol dan kurir dinilai tidak tepat untuk mendapat THR tahun ini /Antara/Fauzan/

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016

Permen Nomor 6 Tahun 2016 adalah peraturan yang relevan bagi perusahaan yang digunakan sebagai landasan untuk pemberian THR. Pada peraturan ini, tercantum siapa saja yang berhak menerima THR.

Ketentuan tersebut menyebutkan, karyawan yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih memiliki hak untuk menerima THR.

Hal ini mencakup karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selain itu, karyawan harian lepas yang memenuhi syarat hukum juga berhak menerima THR.

Lebih lanjut, besaran THR yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan adalah setara dengan satu bulan upah.

Sementara itu, untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x