Pengemudi Ojol dan Kurir Sebaiknya Tidak dapat THR 2024, Ini Alasannya Kata Mantan Menteri Tenaga Kerja

- 20 Maret 2024, 07:45 WIB
Supir ojol dan kurir dinilai tidak tepat untuk mendapat THR tahun ini
Supir ojol dan kurir dinilai tidak tepat untuk mendapat THR tahun ini /Antara/Fauzan/

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Muhammad Hanif Dhakiri selaku Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kadin Indonesia yang juga sempat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019, menyebut para pengemudi Ojek Online (Ojol) dan kurir paket sebaiknya tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Pandangan ini tentu berbeda dengan saran dari Kementerian Ketenagakerjaan saat ini yang mengimbau supir ojol dan kurir mendapatkan THR tahun 2024.

Menurut Hanif pengemudi ojol seharusnya tidak dimasukkan dalam cakupan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024.

Baca Juga: Surat Edaran THR 2024 dari Kemnaker Segera Rilis, Simak Jadwal dan Kriteria Karyawan yang Mendapat Tunjangan

Hanif menilai bahwa hubungan antara mitra pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi adalah dalam bentuk kemitraan, bukan kontrak ataupun karyawan tetap.

Hanif menambahkan jika dalam peraturan tersebut, kemitraan seperti ini digolongkan sebagai Pekerja di Luar Hubungan Kerja, sehingga tidak diwajibkan untuk menerima THR setiap hari raya keagamaan.

Meskipun begitu, Hanif menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi online terutama saat menjelang perayaan Idul Fitri.

Lebih lanjut Ia mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus memperluas dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra mereka selain memberikan THR.

Beberapa contoh yang dapat diterapkan yaitu memberikan insentif tambahan kepada pengemudi yang tetap bekerja selama periode libur Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Sanksi Berat Ini Menanti Perusahaan yang Telat Bayar THR Karyawan

Ditemui pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan THR kepada para pengemudi ojol.

Meski hubungan pekerja termasuk dalam kategori mitra, menurutnya pengemudi ojol tetap dianggap sebagai kategori pekerja waktu tertentu (PKWT).

Sehingga baik pengemudi ojol berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemnaker tahun 2024.

Baca Juga: Ridwan Kamil jadi Gubernur Jakarta, Pengamat Politik: Memiliki Portofolio yang Bagus dan Pendekatan Humanis

Tidak hanya kepada pengemudi transportasi daring seperti ojol, Kemnaker juga mengimbau agar perusahaan memberikan THR kepada kurir logistik yang menggunakan platform digital.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa para pekerja di berbagai sektor, termasuk yang beroperasi secara digital, mendapatkan perlindungan.

Lebih lanjut Ia menilai jika kebijakan memberikan THR pada mitra ojol dan kurir sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi dalam dunia kerja di era digital.

Baca Juga: BI Siapkan Layanan Penukaran Uang Jelang Lebaran, Simak Jadwal dan Syaratnya

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016

Permen Nomor 6 Tahun 2016 adalah peraturan yang relevan bagi perusahaan yang digunakan sebagai landasan untuk pemberian THR. Pada peraturan ini, tercantum siapa saja yang berhak menerima THR.

Ketentuan tersebut menyebutkan, karyawan yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih memiliki hak untuk menerima THR.

Hal ini mencakup karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selain itu, karyawan harian lepas yang memenuhi syarat hukum juga berhak menerima THR.

Lebih lanjut, besaran THR yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan adalah setara dengan satu bulan upah.

Sementara itu, untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x