BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Sanksi berat menanti perusahaan yang telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Pembayaran THR tahun ini sendiri paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran,
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, terdapat sanksi denda jika perusahaan tidak membayarkan THR tepat waktu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ketika terlambat dibayar, dendanya adalah lima persen dari total THR, baik secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar. Jadi, sudah timbul hak denda," kata Haiyani dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Selasa 19 Maret 2024.
Baca Juga: Konsumsi Makanan Ini Saja Saat Sahur, Tips Kuat Puasa ala dr. Zaidul Akbar
Haiyani menegaskan pembayaran denda yang dilakukan oleh perusahaan jika terlambat membayar THR tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan sosialisasi akan dilakukan secara masif terkait ketentuan pembayaran THR sesuai dengan surat edaran yang terbit pada 15 Maret tersebut.
Baca Juga: Stok Beras di Kota Bandung Aman Sampai Lebaran
Selain dilakukan melalui media massa dan sosial media, Kemnaker juga sudah berkoordinasi dengan mediator hubungan industrial, pengawas ketenagakerjaan dan kepala dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia mengenai pelaksanaan pembayaran THR menjelang Lebaran.