BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Bank Indonesia menyiapkan layanan penukaran uang menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Layanan penukaran uang ini akan berlangsung mulai 15 Maret hingga 7 April 2024.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun syarat dan ketentuan penukaran uang sebagai berikut:
Baca Juga: Arti Mimpi Makan Buah Apel Bawa Keberuntungan, Siap-siap Banjir Rezeki dan Kasih Sayang
1. Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan:
- Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
- Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.