BRAGA, MAPAY BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan RI mengungkap saat ini tengah membuat Surat Edaran (SE) tentang kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan resminya di Jakarta menjelaskan SE ini berisi imbauan serta panduan kepada perusahaan untuk membayar THR sebelum hari raya Idul Fitri 2024.
Dikutip dari laman ANTARA, kewajiban pemberian THR dilakukan untuk membantu meringankan beban biaya para pekerja untuk memenuhi kebutuhan menyambut hari raya. Hal ini sangat penting dilakukan mengingat harga barang dan kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Baca Juga: Tips Beli Skincare Hemat untuk Hari Raya pakai Promo THR 2024
Lebih lanjut, Ida mengungkap beberapa aspek penting yang diatur pada SE terkait pemberian THR Keagamaan. Meski demikian isi dari SE tidak akan bertentangan dengan Permenaker No. 6 tahun 2016.
Karyawan yang Berhak mendapat THR
Sangat penting bagi perusahaan untuk memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 terkait pemberian THR.
Pada aturan tersebut tercantum buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih berhak menerima THR.
Pemberian tunjangan ini berlaku untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) serta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selain itu, pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan hukum akan mendapat THR juga.