Lebih lanjut nominal THR yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan yaitu setara dengan satu bulan upah.
Sementara itu untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Tak hanya itu, perusahaan tempat karyawan bekerja juga diperbolehkan memberikan THR melebihi ketentuan hukum dengan catatan memberikan keuntungan bagi para pekerja.
Baca Juga: Banjir Promo, Big Ramadan Sale 2024 dari Shopee Ada Gratis Ongkir hingga THR Rp10 Miliar
Jadwal pemberian THR
Sementara itu jadwal pemberian THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian uang ini tidak boleh dicicil dan diberikan sekaligus kepada para pekerja.
Mekanisme pemberian THR telah diatur sedemikian rupa untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Selain itu perusahaan diingatkan untuk mematuhi ketentuan ini dengan baik. Sanksi akan dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membuka posko untuk menerima aduan terkait pemberian THR. Langah ini dilakukan untuk memastikan aturan THR dipatuhi dan para karyawan dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui posko pengaduan di sini.***