Surat Edaran THR 2024 dari Kemnaker Segera Rilis, Simak Jadwal dan Kriteria Karyawan yang Mendapat Tunjangan

- 19 Maret 2024, 07:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah akan segera merilis surat edaran terbaru terkait pencairan THR 2024
Menaker Ida Fauziyah akan segera merilis surat edaran terbaru terkait pencairan THR 2024 /setkab.go.id

Baca Juga: Sri Mulyani akan Teken Jadwal THR dan Gaji ke 13 untuk PNS, TNI, dan Polri, Pencairan Lebih Cepat dari Swasta!

Lebih lanjut nominal THR yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan yaitu setara dengan satu bulan upah.

Sementara itu untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Tak hanya itu, perusahaan tempat karyawan bekerja juga diperbolehkan memberikan THR melebihi ketentuan hukum dengan catatan memberikan keuntungan bagi para pekerja.

Baca Juga: Banjir Promo, Big Ramadan Sale 2024 dari Shopee Ada Gratis Ongkir hingga THR Rp10 Miliar

Jadwal pemberian THR

Sementara itu jadwal pemberian THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian uang ini tidak boleh dicicil dan diberikan sekaligus kepada para pekerja.

Mekanisme pemberian THR telah diatur sedemikian rupa untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Selain itu perusahaan diingatkan untuk mematuhi ketentuan ini dengan baik. Sanksi akan dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membuka posko untuk menerima aduan terkait pemberian THR. Langah ini dilakukan untuk memastikan aturan THR dipatuhi dan para karyawan dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui posko pengaduan di sini.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x