Beberapa contoh yang dapat diterapkan yaitu memberikan insentif tambahan kepada pengemudi yang tetap bekerja selama periode libur Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Sanksi Berat Ini Menanti Perusahaan yang Telat Bayar THR Karyawan
Ditemui pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan THR kepada para pengemudi ojol.
Meski hubungan pekerja termasuk dalam kategori mitra, menurutnya pengemudi ojol tetap dianggap sebagai kategori pekerja waktu tertentu (PKWT).
Sehingga baik pengemudi ojol berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemnaker tahun 2024.
Tidak hanya kepada pengemudi transportasi daring seperti ojol, Kemnaker juga mengimbau agar perusahaan memberikan THR kepada kurir logistik yang menggunakan platform digital.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa para pekerja di berbagai sektor, termasuk yang beroperasi secara digital, mendapatkan perlindungan.
Lebih lanjut Ia menilai jika kebijakan memberikan THR pada mitra ojol dan kurir sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi dalam dunia kerja di era digital.
Baca Juga: BI Siapkan Layanan Penukaran Uang Jelang Lebaran, Simak Jadwal dan Syaratnya