Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Merasa Puas dan Bersyukur Atas Vonis Hakim

- 13 Februari 2023, 20:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi. /Antara Foto/Aprillio Akbar/

Lebih berat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Vonis kurungan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi ini, diketahui lebih berat dari dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ia dituntut pidana penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun penjara, Ferdy Sambo seumur hidup, dan Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Mati FERDY SAMBO, Ibunda Brigadir J: Sesuai Doa dan Harapan Kami, Terima Kasih Hakim!

Dalam perkara tersebut, Putri bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo, juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

 

____________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x