MAPAY BANDUNG - Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan hukuman/vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, pada Senin 13 Februari 2023 hari ini.
Perlu diketahui, putusan Majelis Hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo nyatanya lebih berat dan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Tanggapi Vonis Mati FERDY SAMBO, Ibunda Brigadir J: Sesuai Doa dan Harapan Kami, Terima Kasih Hakim!
Ya, Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo