LEBIH BERAT! Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman Kurungan 20 Tahun Penjara

- 13 Februari 2023, 20:03 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah). /Antara Foto/Aprillio Akbar/

MAPAY BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Putri Candrawathi kurungan 20 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Lebih berat dari dakwaan Jaksa

Vonis kurungan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi ini, diketahui lebih berat dari dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: FERDY SAMBO Sah Divonis Mati, Putusan Majelis Hakim Disebut Lebih Berat dan Tinggi dari Tuntutan Jaksa

 

Majelis Hakim juga menyampaikan, bahwa Putri Candrawathi layak mendapatkan hukuman 20 tahun penjara, sebab, tidak ada hal yang meringankan dakwaan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x