MAPAY BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Putri Candrawathi kurungan 20 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Lebih berat dari dakwaan Jaksa
Vonis kurungan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi ini, diketahui lebih berat dari dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim juga menyampaikan, bahwa Putri Candrawathi layak mendapatkan hukuman 20 tahun penjara, sebab, tidak ada hal yang meringankan dakwaan.