MAPAY BANDUNG - Ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas putusan sidang dengan memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo.
Menurut sang ibunda, hukuman mati adalah doa dan harapan yang diinginkan oleh keluarga mendiang Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo.
"Sesuai dengan doa dan harapan kami, terima kasih Majelis Hakim," kata ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Terbukti Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara tegas telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Hukuman Mati Jadi Vonis Akhir, Majelis Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo