MAPAY BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, resmi memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo ini, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari 2023 hari ini.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati!
Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Bangun Posko di Kawasan Stadion GBLA, Ini Tujuannya
Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini merupakan agenda pertama yang dilakukan PN Jakarta Selatan, dalam membacakan vonis terhadap seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: PARAH! Tarif Parkir Bus di Jalan Kebon Kawung Bandung Tembus Rp600 Ribu, Mahal Banget