Usai pembacaan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, PN Jaksel akan kembali membacakan vonis tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di keesokan harinya (14-15 Februari).
Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo, juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
____________________________________
Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.