MAPAY BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi, dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga: LEBIH BERAT! Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman Kurungan 20 Tahun Penjara
Ibunda Brigadir J puas dan bersyukur
"Terima kasih, kami sebagai keluarga merasa puas, bersyukur, atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. Tidak ada Yoshua-yoshua lainnya yang terbunuh secara keji di kemudian hari," kata ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo.