Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Merasa Puas dan Bersyukur Atas Vonis Hakim

- 13 Februari 2023, 20:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi. /Antara Foto/Aprillio Akbar/

MAPAY BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi, dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: LEBIH BERAT! Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman Kurungan 20 Tahun Penjara

Ibunda Brigadir J puas dan bersyukur

"Terima kasih, kami sebagai keluarga merasa puas, bersyukur, atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. Tidak ada Yoshua-yoshua lainnya yang terbunuh secara keji di kemudian hari," kata ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Baca Juga: FERDY SAMBO Sah Divonis Mati, Putusan Majelis Hakim Disebut Lebih Berat dan Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x