MAPAY BANDUNG - Ibunda Richard Eliezer atau Bharada E, Rineke Alma Pudihang memohon kepada Presiden Joko widodo memberikan bantuan terhadapnya untuk meringankan hukuman anaknya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E sendiri sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menanggapi permintaan ibu Bharada E, Presiden Jokowi menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap terdakwa yang tengah berjalan di persidangan termasuk kasus Bharada E.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus. Tidak," jelas Jokowi kepada wartawan, dikutip Rabu 25 Januari 2023.
Lebih lanjut Presiden Jokowi pun meminta semua pihak menghormati proses hukum tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Kecewa
Baca Juga: Viral Hakim Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Angkat Bicara Begini Katanya
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," ucapnya.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.