Diperpanjang! Ferdy Sambo Cs Tetap Ditahan hingga 6 Februari 2023

- 6 Januari 2023, 11:30 WIB
TTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk menjadi saksi satu sama lain.
TTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk menjadi saksi satu sama lain. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp

MAPAY BANDUNG - Terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lain tetap akan ditahan hingga 6 Februari 2023.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya masa penahanan Ferdy Sambo cs ini akan berakhir pada hari ini Jumat 6 Januari 2023.

Baca Juga: Masjid Agung Jabar Pindah ke Al Jabbar, Ridwan Kamil Pastikan Masjid Agung Alun-alun Bandung Bakal Ganti Nama

“Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto yang dikutip MapayBandung.com dari PMJNews, Jumat 6 Januari 2023.

Perpanjangan masa penahanan terhadap para terdakwa tersebut termaktub dalam ketentuan Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih lanjut, Djuyamto menambahkan apabila proses persidangan ke depannya belum rampung hingga 6 Februari 2023, majelis hakim akan mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan para terdakwa.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Indonesia vs Vietnam di Semifinal Piala AFF 2022 Sore Ini, Gratis

Baca Juga: Persib vs Persija, Panpel Tak Jual Tiket Tambahan

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x