Pelaku Mutilasi Wanita di Bekasi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Ancaman 20 Tahun Penjara

- 7 Januari 2023, 21:05 WIB
Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. /Pixabay/hunt-er

 

MAPAY BANDUNG - Polisi menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan Mutilasi, yang ia lakukan kepada korban wanita bernama Angela Hindriati (54).

Pelaku tega menghabisi nyawa sekaligus memutilasi korban di rumah kosnya sendiri, di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Mau Aksinya Terendus Warga, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita di Bekasi Simpan Jasad di Box Kontainer

Fakta-fakta terbaru terus terungkap pada kasus pembunuhan dan Mutilasi, yang dilakukan oleh tersangka M Ecky Listiantho (34) kepada korban wanita bernama Angela Hindriati (54).

Berdasarkan pengakuan, Polisi menyebut bahwa pelaku membunuh dan Mutilasi korban Angela di rumah kos yang dihuni olehnya sendiri, di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.

Pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya hingga tewas.

Baca Juga: Takut Ketahuan Warga, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Bekasi Simpan Jasad Korban di Rumah Kos Miliknya

"Pengakuan pelaku, karena cekikan di leher," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Sabtu 7 Januari 2023.

Lebih lanjut Resa menjelaskan, pelaku memutilasi korbannya menggunakan gergaji listrik.

Bahkan, pelaku juga menyimpan potongan jasad korban Mutilasi ini di box kontainer di rumah kosnya, karena tidak mau aksinya tersebut terendus dan diketahui oleh warga sekitar.

Selain itu, Resa juga menjelaskan, bahwa pelaku tidak mengubur korbannya lantaran takut ketahuan warga.

Baca Juga: Ngeri! Ternyata Pelaku Mutilasi di Bekasi Lakukan Hal Ini kepada Korban Sebelum di Mutilasi

Pelaku tidak tahu mau membuang atau menguburkan korbannya di mana.

“Karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau di kubur dan buang ke mana jasad korban,” katanya.

Polisi juga menuturkan, korban juga sempat disimpan selama dua minggu sebelum di Mutilasi.

“Dua minggu setelah dibunuh, (korban) baru dimutilasi,” ucap Resa.

Jasad korban Mutilasi kemudian ditemukan oleh Polisi pada hari Jumat (30 Desember 2022) dini hari, di dalam box kontainer di kos-kosan tempat tinggal tersangka.

Baca Juga: Soal Korban Mutilasi di Bekasi, Polisi: Korban Dimutilasi Dua Minggu Setelah Dibunuh Pelaku

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Polisi menduga korban Mutilasi di Bekasi ini sebenarnya sudah dibunuh sejak tahun 2021 lalu.

Ia menyebut, jasad korban Mutilasi ini diduga telah disimpan lama di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di sebuah rumah kos-kosan yang dihuni oleh tersangka.

“Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi.***

______________________________

Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x