Berita Berencana Hari Ini

Nasional

Pelaku Mutilasi Wanita di Bekasi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Ancaman 20 Tahun Penjara

7 Januari 2023, 21:05 WIB

Pelaku Mutilasi dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana, serta Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x