Soal Korban Mutilasi di Bekasi, Polisi: Korban Dimutilasi Dua Minggu Setelah Dibunuh Pelaku

- 7 Januari 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi penemuan korban Mutilasi di kos-kosan, Tambun, Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi penemuan korban Mutilasi di kos-kosan, Tambun, Kabupaten Bekasi. /Foto: PMJ News/ Ilustrasi/Hadi

 

MAPAY BANDUNG - Polisi mengungkapkan, berhasil menemukan seorang wanita menjadi korban pembunuhan dan Mutilasi di salah satu rumah kos-kosan di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Desember 2022 lalu.

Polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka bernama M Ecky Listiantho (34), pelaku kasus mutilasi di Tambun, Bekasi, terhadap seorang wanita bernama Angela Hindriati (54) dengan cara mencekiknya hingga tewas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Polisi menyebut, korban dimutilasi dua minggu setelah dibunuh oleh pelaku.

Baca Juga: Polisi Temukan Korban Mutilasi di Bekasi, Diduga Dibunuh Sejak 2021 dan Disimpan Jasadnya di Rumah Tersangka!

"Pengakuan pelaku, karena cekikan di leher," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy, kepada wartawan, pada Sabtu 7 Januari 2023.

Sambung Resa mengungkapkan, pelaku memutilasi korbannya dua minggu setelah peristiwa pembunuhan terhadap Angela dilakukan.

“Dua minggu setelah dibunuh baru dimutilasi,” katanya.

Baca Juga: Jalani Uji DNA, Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi yang Jasadnya Disimpan di Rumah Tersangka di Bekasi

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x