Soal Korban Mutilasi di Bekasi, Polisi: Korban Dimutilasi Dua Minggu Setelah Dibunuh Pelaku

- 7 Januari 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi penemuan korban Mutilasi di kos-kosan, Tambun, Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi penemuan korban Mutilasi di kos-kosan, Tambun, Kabupaten Bekasi. /Foto: PMJ News/ Ilustrasi/Hadi

Lebih lanjut Resa menjelaskan, pelaku memutilasi korbannya menggunakan gergaji listrik.

Namun pelaku tidak mengubur korbannya lantaran takut ketahuan warga. Selain itu, pelaku juga tidak tahu mau membuang atau menguburkan korbannya di mana.

Jasad korban Mutilasi kemudian ditemukan oleh Polisi pada hari Jumat 30 Desember 2022 dini hari, di dalam box kontainer di kos-kosan tempat tinggal tersangka.

“Karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau di kubur dan buang ke mana jasad korban,” ucap Kompol Resa F Marasabessy.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Fakta Sejoli Tewas di OYO Ciputat

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, hingga saat ini proses pengusutan kasus penemuan jasad wanita yang termutilasi masih berlangsung.

Hengki Haryadi mengatakan, kepolisian sangat berhati-hati dalam meneliti kasus tersebut, sehingga, membutuhkan waktu untuk mengungkapnya.

“Jenazah ini diperkirakan lama, oleh karenanya tingkat kesulitan cukup tinggi. Perlu ketelitian dan kehati-hatian,” ujar Hengki.

Polisi juga saat ini, masih mengidentifikasi potongan tubuh dari jasad yang ditemukan untuk mencari dan mencocokkan data identitasnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x