MAPAY BANDUNG - Fakta-fakta terbaru terus terungkap pada kasus pembunuhan dan Mutilasi, yang dilakukan oleh tersangka M Ecky Listiantho (34) kepada korban wanita bernama Angela Hindriati (54).
Berdasarkan pengakuan, Polisi menyebut bahwa pelaku membunuh dan Mutilasi korban Angela di rumah kos yang dihuni olehnya sendiri, di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.
Bahkan, pelaku juga menyimpan potongan jasad korban Mutilasi ini di box kontainer di rumah kosnya, karena tidak mau aksinya tersebut terendus dan diketahui oleh warga sekitar.
Temuan ini pun telah dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Resa menjelaskan, pelaku tidak mengubur korbannya lantaran takut ketahuan warga.
Selain itu, pelaku juga tidak tahu mau membuang atau menguburkan korbannya di mana.
“Karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau di kubur dan buang ke mana jasad korban,” kata Kompol Resa F Marasabessy, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Sabtu 7 Januari 2023.