MAPAY BANDUNG - Beberapa temuan berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya, dalam pengungkapan kasus korban Mutilasi yang terjadi di salah satu rumah kos di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil temuan sementara, Polisi menduga korban Mutilasi di Bekasi ini sebenarnya sudah dibunuh sejak tahun 2021 lalu.
Bahkan, jasad korban Mutilasi ini pun telah disimpan lama di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di sebuah rumah kos-kosan yang dihuni oleh tersangka.
Polisi juga menuturkan, korban juga sempat disimpan selama dua minggu sebelum di Mutilasi.
“Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Sabtu 7 Januari 2023.
“Dua minggu setelah dibunuh, (korban) baru dimutilasi,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy, dikonfirmasi terpisah.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka bernama M Ecky Listiantho (34), pelaku kasus mutilasi di Tambun, Bekasi, terhadap seorang wanita bernama Angela Hindriati (54) dengan cara mencekiknya hingga tewas.