MAPAY BANDUNG - Polisi menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan Mutilasi, yang ia lakukan kepada korban wanita bernama Angela Hindriati (54).
Pelaku tega menghabisi nyawa sekaligus memutilasi korban di rumah kosnya sendiri, di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Fakta-fakta terbaru terus terungkap pada kasus pembunuhan dan Mutilasi, yang dilakukan oleh tersangka M Ecky Listiantho (34) kepada korban wanita bernama Angela Hindriati (54).
Berdasarkan pengakuan, Polisi menyebut bahwa pelaku membunuh dan Mutilasi korban Angela di rumah kos yang dihuni olehnya sendiri, di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.
Pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya hingga tewas.