Pelaku Mutilasi Wanita di Bekasi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Ancaman 20 Tahun Penjara

- 7 Januari 2023, 21:05 WIB
Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. /Pixabay/hunt-er

 

MAPAY BANDUNG - Polisi menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan Mutilasi, yang ia lakukan kepada korban wanita bernama Angela Hindriati (54).

Pelaku tega menghabisi nyawa sekaligus memutilasi korban di rumah kosnya sendiri, di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Mau Aksinya Terendus Warga, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita di Bekasi Simpan Jasad di Box Kontainer

Fakta-fakta terbaru terus terungkap pada kasus pembunuhan dan Mutilasi, yang dilakukan oleh tersangka M Ecky Listiantho (34) kepada korban wanita bernama Angela Hindriati (54).

Berdasarkan pengakuan, Polisi menyebut bahwa pelaku membunuh dan Mutilasi korban Angela di rumah kos yang dihuni olehnya sendiri, di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.

Pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya hingga tewas.

Baca Juga: Takut Ketahuan Warga, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Bekasi Simpan Jasad Korban di Rumah Kos Miliknya

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x