Pelaku Mutilasi Wanita di Bekasi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Ancaman 20 Tahun Penjara

- 7 Januari 2023, 21:05 WIB
Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. /Pixabay/hunt-er

Baca Juga: Soal Korban Mutilasi di Bekasi, Polisi: Korban Dimutilasi Dua Minggu Setelah Dibunuh Pelaku

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Polisi menduga korban Mutilasi di Bekasi ini sebenarnya sudah dibunuh sejak tahun 2021 lalu.

Ia menyebut, jasad korban Mutilasi ini diduga telah disimpan lama di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di sebuah rumah kos-kosan yang dihuni oleh tersangka.

“Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi.***

______________________________

Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x