Baca Juga: BPIP Ingin RSMBS Prioritaskan Kesehatan Masyarakat Indonesia Tanpa Pandang Bulu
“Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?” kata Jaksa.
Jaksa yang mencecar Kodir, kemudian meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka dan memohon untuk dipertimbangkan.
Jaksa melihat, Kodir memberikan kesaksian secara berbelit-belit dan bohong, di mana barangsiapa yang melakukan hal tersebut maka bisa terancam pidana.
“Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin,” ucap Jaksa.
Susi dan Kodir merupakan dua di antara 12 saksi yang dihadirkan di dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***