Tak Hanya Susi, ART Ferdy Sambo Satu Ini Juga Dianggap Berbelit dan Bohong, Jaksa Minta Keduanya Dipidanakan

- 4 November 2022, 11:00 WIB
ART Sambo,  Kodir diduga berikan kesaksian palsu di persidangan. Jaksa memintanya untuk dijadikan tersangka di kasus penembakan Brigadir J.
ART Sambo, Kodir diduga berikan kesaksian palsu di persidangan. Jaksa memintanya untuk dijadikan tersangka di kasus penembakan Brigadir J. /

MAPAY BANDUNG - Daryanto alias Kodir menambah jumlah Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo setelah Susi, yang dianggap memberikan kesaksian berbelit-belit dan bohong.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk dapat menetapkan Kodir dan Susi menjadi tersangka.

Kesaksian Kodir yang dianggap berbelit dan bohong terjadi saat ia menjalani sidang sebagai saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, pada Kamis 3 November kemarin.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Set Top Box Gratis dari Pemerintah Akses TV Digital, Klik di Sini

Keinginan Jaksa yang ingin ART Ferdy Sambo menjadi tersangka itu, bermula saat Kodir memberikan kesaksian yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Awalnya, Kodir mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo memanggil mantan Ridwan Rhekynellson Soplanit usai peristiwa penembakan Brigadir J.

Namun saat dicocokkan dengan BAP, Kodir menyebut diperintah Ferdy Sambo memanggil Ridwan melalui ajudannya, Prayogi.

Baca Juga: Bikin Tambah Nasi Berkali-kali, Inilah Resep Sayap Goreng Oseng Bawang ala Chef Devina Hermawan

Sedangkan Susi, hadir di sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Eliezer alias Bharada E, pada Senin 31 Oktober 2022 lalu.

Sedikit menarik perhatian, sebab, Susi juga dianggap berbelit-belit dan bohong saat memberikan jawaban atas pertanyaan dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 4 November 2022, berikut transkrip percakapan antara Jaksa Penuntut Umum dan Kodir.

Baca Juga: Preman Pensiun 7 Episode 18 Tayang Jam Berapa? Simak Jadwal Acara RCTI Jumat 4 November 2022

“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan 'saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya’. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?” tanya Jaksa Penuntut Umum.

“Seingat saya, bertiga Pak,” jawab Kodir.

Jaksa terus mempertanyakan keterangan Kodir, yang bersikeras diperintah oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Resep Sambal Terong, Menu Praktis yang Irit Minyak dan Tentunya Bikin Nagih

Namun, setelah dilihat dari BAP, Jaksa menemukan ketidakcocokan antara kesaksian Kodir di ruang sidang dan di BAP.

“Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?” tanya Jaksa lagi.

“Seingat saya seperti itu,” ucap Kodir.

Baca Juga: BPIP Ingin RSMBS Prioritaskan Kesehatan Masyarakat Indonesia Tanpa Pandang Bulu

“Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?” kata Jaksa.

Jaksa yang mencecar Kodir, kemudian meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka dan memohon untuk dipertimbangkan.

Jaksa melihat, Kodir memberikan kesaksian secara berbelit-belit dan bohong, di mana barangsiapa yang melakukan hal tersebut maka bisa terancam pidana.

Baca Juga: 7 Mitos dan Tradisi Jawa Saat Gerhana Bulan Total, Mulai dari Ritual Sego Rogoh hingga Memukuli Lesung

“Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin,” ucap Jaksa.

Susi dan Kodir merupakan dua di antara 12 saksi yang dihadirkan di dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah