MAPAY BANDUNG - Daryanto alias Kodir menambah jumlah Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo setelah Susi, yang dianggap memberikan kesaksian berbelit-belit dan bohong.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk dapat menetapkan Kodir dan Susi menjadi tersangka.
Kesaksian Kodir yang dianggap berbelit dan bohong terjadi saat ia menjalani sidang sebagai saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, pada Kamis 3 November kemarin.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Set Top Box Gratis dari Pemerintah Akses TV Digital, Klik di Sini
Keinginan Jaksa yang ingin ART Ferdy Sambo menjadi tersangka itu, bermula saat Kodir memberikan kesaksian yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Awalnya, Kodir mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo memanggil mantan Ridwan Rhekynellson Soplanit usai peristiwa penembakan Brigadir J.
Namun saat dicocokkan dengan BAP, Kodir menyebut diperintah Ferdy Sambo memanggil Ridwan melalui ajudannya, Prayogi.
Baca Juga: Bikin Tambah Nasi Berkali-kali, Inilah Resep Sayap Goreng Oseng Bawang ala Chef Devina Hermawan
Sedangkan Susi, hadir di sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Eliezer alias Bharada E, pada Senin 31 Oktober 2022 lalu.