MAPAY BANDUNG - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah membantah pernyataan yang kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut kliennya tersebut otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Febri mengatakan bahwa pihaknya sudah membantah tegas pernyataan dari pengacara Brigadir J.
"Kami sudah membantah tegas pernyataan saudara Kamaruddin. Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru," ungkap Febri Diansyah, seperti yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News pada Senin 24 Oktober 2022.
Baca Juga: Sempat Diduga Picu Gagal Ginjal Akut Anak, BPOM Pastikan 23 Obat Sirup Anak Ini Aman Dikonsumsi
Bahkan Febri pun mengatakan jika pihaknya tidak ingin ada informasi hoax selama proses persidangan,
"Kami semua juga tidak ingin informasi hoax selama proses persidangan," sambungnya.
Kemudian Febri mengatakan jika pihaknya telah membeberkan sejumlah bukti dalam peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang.
Untuk bukti tersebut menurut Febri antara lain Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi yang ditandatangani 26 Agustus 2022.
Selanjutnya bukti lainnya adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik pada 6 September 2022 dan keterangan ahli yang tertuang dalam BAP psikolog pada 9 September 2022.
Dalam BAP itu menyatakan, menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual, dan terjadi trauma akut terhadap Putri.
Kuasa hukum Putri Candrawathi itu pun meminta agar publik tidak melakukan penghakiman pada kliennya tersebut.
Baca Juga: 20 Nama Bayi Laki-laki Islami Awalan F Berarti Penakluk, Pemikir Sampai Pemberani
Pasalnya perkara tersebut tengah disidangkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mari hargai kewibawaan dan kehormatan peradilan. Jangan dinodai dengan penghakiman di luar pengadilan," jelas Febri.***