Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OoJ), menjalani sidang di hari ketiga sidang kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu 19 Oktober 2022.
Tiga tersangka Obstruction of Justice (OoJ) kasus kematian Brigadir J, akan menjalani persidangan sesi pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mulai 31 Oktober 2022, Penumpang Trans Metro Pasundan Akan Dikenakan Tarif, Ini Tarifnya
Sesi pertama persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.
Susunan Majelis Hakim dalam persidangan sesi pertama hari ini yaitu, Hakim Ketua Ahmad Suhel dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan, atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus tersebut.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa Penuntut Umum.***