Jaksa: Brigjen Hendra Ketahui Karang Cerita Putri Candrawathi Dilecehkan Lewat Ferdy Sambo dan Benny Ali

- 19 Oktober 2022, 12:30 WIB
Hendra Kurniawan jalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J.
Hendra Kurniawan jalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J. /YouTube/Polri TV Radio/


MAPAY BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, bahwa Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengetahui karangan cerita Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J melalui Benny Ali.

JPU menjelaskan, karangan cerita Ferdy Sambo bermula ketika Brigadir J disebut melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi sampai berteriak, dan berujung baku tembak dengan Bharada E yang menewaskan Brigadir J.

“Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” kata JPU, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Rabu 19 Oktober 2022.

Baca Juga: JAM TAYANG MU vs Tottenham di Liga Inggris Malam Ini, Disiarkan TV Mana?

Hendra Kurniawan kemudian menemui Benny Ali yang tiba lebih awal di lokasi kejadian bersama Susanto.

Putri Candrawathi menceritakan kisah pelecehan kepada Benny Ali, yang menyebutkan bahwa Brigadir J meraba Putri dan menodongkannya dengan senjata.

Putri Candrawathi sontak kemudian berteriak, yang membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar Putri.

Baca Juga: Kasus KDRT Rizky Billar-Lesti Kejora Resmi Dihentikan Polisi, Ini Alasannya

“Dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak. Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi, lalu diceritakan kembali kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” tutur JPU.

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OoJ), menjalani sidang di hari ketiga sidang kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu 19 Oktober 2022.

Tiga tersangka Obstruction of Justice (OoJ) kasus kematian Brigadir J, akan menjalani persidangan sesi pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mulai 31 Oktober 2022, Penumpang Trans Metro Pasundan Akan Dikenakan Tarif, Ini Tarifnya

Sesi pertama persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.

Susunan Majelis Hakim dalam persidangan sesi pertama hari ini yaitu, Hakim Ketua Ahmad Suhel dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan, atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 2023 Indonesia Akan Tetap Berjalan, Presiden FIFA Sebut Citra Indonesia Baik di Mata Dunia

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa Penuntut Umum.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah