Mulai 31 Oktober 2022, Penumpang Trans Metro Pasundan Akan Dikenakan Tarif, Ini Tarifnya

- 19 Oktober 2022, 09:15 WIB
Operasional Bus Trans Metro Pasundan (TMP) Bandung Raya akan dikenakan tarif mulai 31 Oktober 2022.
Operasional Bus Trans Metro Pasundan (TMP) Bandung Raya akan dikenakan tarif mulai 31 Oktober 2022. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Operasional Bus Trans Metro Pasundan (TMP) Bandung Raya akan dikenakan tarif mulai 31 Oktober 2022.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Instagram @teman_bus, tarif yang akan dikenakan untuk Bus Trans Metro Pasundan Bandung Raya ialah Rp4.900.

Adapun Bus Trans Metro Pasundan Bandung Raya yang bakal dikenakan tarif mulai 31 Oktober 2022 yakni Koridor 1: Leuwipanjang - Soreang, Koridor 2: Kota Baru Parahyangan (Padalarang)- Alunalun Kota Bandung, Koridor 3: Baleendah - BEC, Koridor 4: Leuwipanjang - Dago, Koridor 5: Dipatiukur - Jatinangor (via Tol).

Baca Juga: Pesan FIFA untuk PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan: Harus Tenang

Untuk pembayaran Bus Trans Metro Pasundan Bandundung Raya, para penumpang bisa melakukannya melalui katru non tunai.

Bus TMP ini merupakan program dari Kementerian Perhubungan. Sebelumnya operasional TMP Bandung Raya tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Jokowi Singgung Pengurus PSSI hingga Pengakuan Bharada E di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan ke 12: MU vs Tottenham dan Liverpool vs West Ham

Selain di Bandung Raya, pengenaan tarif juga bakal diberlakukan pada Bus tyang beroperasi di sejumlah wilayah seperti berikut ini:

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x