MAPAY BANDUNG - Operasional Bus Trans Metro Pasundan (TMP) Bandung Raya akan dikenakan tarif mulai 31 Oktober 2022.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Instagram @teman_bus, tarif yang akan dikenakan untuk Bus Trans Metro Pasundan Bandung Raya ialah Rp4.900.
Adapun Bus Trans Metro Pasundan Bandung Raya yang bakal dikenakan tarif mulai 31 Oktober 2022 yakni Koridor 1: Leuwipanjang - Soreang, Koridor 2: Kota Baru Parahyangan (Padalarang)- Alunalun Kota Bandung, Koridor 3: Baleendah - BEC, Koridor 4: Leuwipanjang - Dago, Koridor 5: Dipatiukur - Jatinangor (via Tol).
Baca Juga: Pesan FIFA untuk PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan: Harus Tenang
Untuk pembayaran Bus Trans Metro Pasundan Bandundung Raya, para penumpang bisa melakukannya melalui katru non tunai.
Bus TMP ini merupakan program dari Kementerian Perhubungan. Sebelumnya operasional TMP Bandung Raya tidak dikenakan biaya alias gratis.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan ke 12: MU vs Tottenham dan Liverpool vs West Ham
Selain di Bandung Raya, pengenaan tarif juga bakal diberlakukan pada Bus tyang beroperasi di sejumlah wilayah seperti berikut ini: