MAPAY BANDUNG - Sidang perdana terkait pembunuhan terhadap Brigadir J telah di mulai pada hari ini Senin 17 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang, Jaksa mengungkap bahwa Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Penembakan tersebut diperintahkan oleh Ferdy Sambo atas kejadian dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
“Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘berani kamu tembak Yosua?,” ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan, seperti yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News pada Senin 17 Oktober 2022.
Kemudian Jaksa menjelaskan bahwa Bharada E yang kemudian menerima perintah dan pertanyaan tersebut menyatakan kesanggupan untuk menembak Brigadir J.
“Atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” ujar Jaksa.
Setelah Bharada E menyatakan kesanggupan untuk menembak Brigadir J, kemudian Ferdy Sambo memberi satu kotak peluru 9 mm kepada Bharada E sebagai amunisi senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Bharada E.
Baca Juga: Apes! Seorang Montir Tersesat di Kampung Gaib Perbatasan Cirebon-Kuningan, Sempat Makan Daging Busuk