MAPAY BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa Ferdy Sambo sempat mengaku tidak pernah menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengakuan ini disampaikan Ferdy Sambo saat menghadap pimpinannya, usai peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo di hadapan Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nur Patria mengatakan, bahwa dirinya menghadap pimpinan dan menjawab tidak menembak Brigadir J.
“’Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan Pimpinan Cuma satu yakni ‘kamu nembak nggak Mbo?’’ kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Senin 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Jangan Asal! Begini Cara yang Benar Memandikan Burung Perkutut Biar Sehat dan Rajin Bunyi
Sambung jaksa menjelaskan, Ferdy Sambo yang tidak mengakui menembak Brigadir J menyebutkan, jika dirinya menembak, kepala korban bisa pecah karena senjata miliknya.
“Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45’,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang pembacaan dakwaan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.