Puan Maharani Geram! Usut Tuntas Kasus Narkoba yang Menyeret Irjen Teddy Minahasa

- 15 Oktober 2022, 13:03 WIB
Puan Maharani desak Polri untuk usut tuntas kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Puan Maharani desak Polri untuk usut tuntas kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. /Tangkap Layar Instagram puanmaharaniri

MAPAY BANDUNG – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri yaitu Irjen Teddy Minahasa diusut secara tuntas.

Menurut Puan Maharani, jangan sampai kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa sampai merusak institusi penegak hukum.

Puan juga menyebut jika kejahatan narkoba di dalam tubuh Polri adalah kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Seret Nama Penting dalam Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Jaringan Bandar

"Kasus yang saat ini terjadi harus menjadi momen 'bersih-bersih' Polri dari oknum yang melakukan penyalahgunaan narkotika,” ucapnya seperti dikutip MapayBandung.com dari ANTARA pada Sabtu 15 Oktober 2022.

Kepada awak media, Puan Maharani menegaskan agar lembaga Kepolisian RI harus bebas dari segala bentuk mafia narkoba.

“Tidak boleh ada mafia narkoba di Polri," imbuhnya.

Baca Juga: Imbas Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Jerat Irjen Teddy Minahasa dan 4 Anggota Polri Aktif Berikut

Terkait penetapan Irjen Teddy Minahasa usai temuan barang bukti narkoba, Puan meminta Polri untuk berbenah diri.

Pasalnya masyarakat menaruh harapan besar kepada Polri dalam pemberantasan narkoba dan jangan sampai tubuh Polri terlibat narkoba.

"Polri perlu melakukan perbaikan institusi secara menyeluruh untuk menjaga kepercayaan masyarakat," tuturnya.

Selain menjaga citra di mata masyarakat, Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) seharusnya menjadi "benteng pelindung" masyarakat dari kejahatan narkoba.

Polri pun harus tegak lurus melaksanakan tugasnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan.

"Kembali ke slogan Polri, melindungi dan melayani masyarakat, termasuk dari bahaya narkoba," ujarnya.

Baca Juga: Inilah Peran Penting Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran Narkoba hingga Ancaman Hukuman Mati

Terkait ‘bersih-bersih’ di dalam tubuh kepolisian, Puan Maharani mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit.

Menurutnya komitmen pemberantasan narkoba diperlukan dari seluruh pemangku kepentingan tak cukup dari masyarakat saja.

Puan Maharani menambahkan jika perang terhadap narkoba tidak boleh dihambat oleh segelintir oknum kepolisian.

Dia juga meminta Polri untuk membuka diri apabila ada informasi mengenai kasus-kasus judi dan narkoba, jangan diputar-putar lalu tidak diproses.

Puan menambahkan, Polri harus membuka layanan pengaduan atau "hotline" yang bisa diakses masyarakat untuk melaporkan semua kasus judi dan narkoba. Termasuk kasus khusus yang melibatkan oknum kepolisian.

Sementara itu ditemui pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta megungkap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Menurutnya ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x