Imbas Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Jerat Irjen Teddy Minahasa dan 4 Anggota Polri Aktif Berikut

- 15 Oktober 2022, 11:09 WIB
Irjen Teddy MInahasa dan 4 anggota polri lainnya dijerat hukuman mati imbas kasus narkoba
Irjen Teddy MInahasa dan 4 anggota polri lainnya dijerat hukuman mati imbas kasus narkoba /Mabes Polri

MAPAY BANDUNG – Kabar tidak sedap datang dari Kepolisian RI. Pasalnya Irjen Teddy Minahasa yang baru saja menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur terjerat kasus narkoba.

Selain Irjen Teddy Minahasa, kasus narkoba ini menyeret 4 anggota Polri yang masih aktif.

Terkait perannya dalam kasus peredaran narkoba seberat 5 kg di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.

Ancaman ini diungkap oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

Baca Juga: Inilah Peran Penting Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran Narkoba hingga Ancamana Hukuman Mati

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” tuturnya sebagaimana dikutip MapayBandung.com dari ANTARA pada Sabtu 15 Oktober 2022.

Ancaman hukuman yang menjerat Irjen Teddy Minahasa diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya Irjen Teddy yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, sebanyak empat anggota Polri aktif terseret pusaran kasus yang sama.

Diantanya AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x