Baca Juga: Cedera Erwin Ramdani Berangsur Pulih: Perkembangannya Sangat Baik
Tak hanya itu, jika sudah ditemukan barang bukti yang memberatkan, maka Irjen Teddy Minahasa dapat diancam hukuman mati.
"Kalau cukup bukti, (dan) menjual barang bukti narkoba lima kilogram sabu-sabu layak diancam hukuman mati," tuturnya.
Edi Hasibuan sangat menyayangkan tindakan Teddy Minahasa, lantaran perbuatannya sama saja dengan bandar narkoba yang telah merusak masyarakat.
Ia pun berharap agar sidang etik profesi polri segera dilakukan dan yang bersangkutan dapat dihukum seberat-beratnya.
"Kita harapkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri segera digelar dan memutuskan pemecatan untuk Teddy," ujarnya.
Baca Juga: Usai Terseret Kasus Narkoba, Kapolri Batalkan Mutasi Irjen Teddy Minahasa jadi Kapolda Jawa Timur
Selain mengungkap kekecewaannya, Edi Hasibuan mengacungi jempol pada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pasalnya dengan pengungkapan kasus yang tidak tebang pilih, Ia yakin jika Sigit akan memberikan tindakan tegas kepada Teddy dan kelompoknya termasuk anggota Polri lain yang terlibat.
Tak hanya itu, Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini menilai jika tindakan Kapolri yang sudah membatalkan penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur patut mendapat apresiasi.