Dorong Potensi Pendapatan Bagi Mitra Driver, Gojek Umumkan Layanan GoRide Ubah Tarif Mulai Hari Ini

- 11 September 2022, 18:30 WIB
Logo Gojek, Kode Promo Gojek
Logo Gojek, Kode Promo Gojek /Ade Yuanda/Gojek

MAPAY BANDUNG - Gojek sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi, mengumumkan, pihaknya mulai mengubah tarif layanan GoRide mulai Minggu 11 September 2022, hari ini.

Hal ini dilakukan Gojek, sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), soal penyesuaian tarif ojek online dan Bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP).

Selain itu, penyesuaian tarif layanan GoRide ini juga dilakukan untuk mendorong potensi pendapatan bagi mitra driver Gojek.

Baca Juga: Hacker Bjorka Sentil Puan Maharani, Erick Thohir, hingga Denny Siregar, Pertanda Apa Ini?

“Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku, efektif pada tanggal 11 September 2022," tutur Senior VP Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo, berdasarkan keterangan yang diterima tim Redaksi MapayBandung.com, Minggu 11 September 2022.

Adanya perubahan tarif ini tak hanya dilakukan pada layanan GoRide saja, melainkan pada layanan lain di Gojek, seperti GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart.

"Kami juga secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart, untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver," tuturnya.

Baca Juga: Data Penerima BSU 2022 Tahap 1 Telah Rampung, Kemnaker Pastikan Dana Bisa Dicairkan Mulai Senin Besok

Rubi Purnomo berharap, penyesuaian tarif ini bisa mendukung mitra driver Gojek dalam hal biaya sehari-hari.

"Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," kata Rubi.

Sebagai informasi, berikut ini rincian kenaikan tarif terhadap jasa ojek online (ojol) KP Baru Tahun 2022, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Istana Kebakaran Jenggot Gegara Hacker Bjorka, Seberapa Valid Data yang Diretas? Simak Penelusurannya

Kenaikan tarif ojol ini disesuaikan dengan 3 zona wilayah dan 3 tarif dasar, yakni tarif dasar bawah, dasar atas, dan tarif minimal, berikut rinciannya:

- Zona 1

Meliputi wilayah Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

a. Batas Bawah Rp2.000/km
b. Batas Atas Rp2.500/km
c. Minimal Rp8.000 - Rp10.000

- Zona 2

Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek.

a. Batas Bawah Rp2.550/km
b. Batas Atas Rp2.800/km
c. Minimal Rp10.200 - Rp11.200.

Baca Juga: 30 Nama Bayi Perempuan Unik, dan Kekinian yang Memiliki Arti Putri, dari Almera sampai Cassandra

- Zona 3

Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

a. Batas Bawah Rp2.300/km
b. Batas Atas Rp2.750/km
c. Minimal Rp9.200 - Rp11.000.

Setelah kenaikan harga BBM, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa Ojek Online (Ojol), sehingga:

- Untuk Zona I dan Zona III, terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen, untuk biaya jasa Batas Bawah dan Batas Atas Biaya Jasa Ojek Online;

Baca Juga: Termasuk Burung Perkutut Katuranggan Korowelang dan Ombak Segoro, Pembuka Rezeki Seluas Samudra

- Untuk zona Il, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen, dari dari KP 548 Tahun 2020;

- Untuk biaya jasa minimal, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama;

- Untuk besaran biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen;

- Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari tanggal Penetapan KP.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah