MAPAY BANDUNG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memastikan adanya kenaikan harga tarif angkutan ojek online (ojol).
Kenaikan tarif ojol itu berlaku mulai besok Sabtu 10 September 2022.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan kenaikan ini sebagai efek dari kenaikan harga BBM pada 4 September 2022 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyampaikan tarif ojol naik sekitar 5 sampai 13 persen.
Baca Juga: Cermati Bagian Sayapnya, 7 Burung Perkutut Katuranggan ini Cirinya Terdapat pada Bagian Sayap
"Untuk biaya jasa ojek online (ojol), kita putuskan ada kenaikan, dari KP 548 Tahun 2020 ke KP Baru Tahun 2022," tutur dalam keterangan pers yang diterima MapayBandung.com.
Hendro Sugiatno menyampaikan tarif ojol naik disesuaikan dengan 3 zona dan 3 tarif dasar, yakni tarif dasar bawah, dasar atas, dan tarif minimal.
Berikut rinciannya tarif ojol naik:
Baca Juga: Cermati Bagian Sayapnya, 7 Burung Perkutut Katuranggan ini Cirinya Terdapat pada Bagian Sayap