MAPAY BANDUNG - Mulai hari ini Sabtu 10 September 2022, tarif ojol naik.
Sebelumnya kemenhub sendiri telah mengumumkan jika tarif ojol naik mulai 10 September 2022.
Adapun tarif ojol naik mengikuti harga BBM yang juga naik sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jadwal Big Mouth Episode 14 Hari Ini, Tayang Jam Berapa Drama Populer Lee Jong Suk?
Dalam keterangan resmi Ditjen Perhubungan Darat, tarif ojol naik sekitar 5 sampai 13 persen.
"Untuk biaya jasa ojek online (ojol), kita putuskan ada kenaikan, dari KP 548 Tahun 2020 ke KP Baru Tahun 2022," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan persnya.
Hendro menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Untuk zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.
Baca Juga: Ratu Elizabeth Meninggal Dunia, Seluruh Pertandingan Liga Inggris Pekan Ini Ditunda
Tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu. Zona ini meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.