Rincian Tarif Ojol yang Berlaku Mulai 10 September 2022, Usai Naik Karena BBM

- 9 September 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi ojol. Berikut ini rincian tarif ojek online atau ojol yang berlaku mulai 10 September 2022. Tarif ojol naik setelah harga BBM naik.
Ilustrasi ojol. Berikut ini rincian tarif ojek online atau ojol yang berlaku mulai 10 September 2022. Tarif ojol naik setelah harga BBM naik. /prfmnews



MAPAY BANDUNG - Tarif angkutan ojek online (ojol) akan mengalami kenaikan mulai besok Sabtu 10 September 2022.

Hal itu disampaikan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat beberapa waktu lalu.

Kenaikan tarif ojol ini sebagai tindak lanjut dari harga BBM yang naik pada 4 September lalu.

Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Perhubungan Darat, tarif ojol naik sekitar 5 sampai 13 persen.

"Untuk biaya jasa ojek online (ojol), kita putuskan ada kenaikan, dari KP 548 Tahun 2020 ke KP Baru Tahun 2022," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan pers yang diterima MapayBandung.com.

Baca Juga: Segera Lepas ke Alam Burung Perkutut yang Cirinya Seperti Ini, Bikin Pemilik Sering Sakit

Hendro Sugiatno menyampaikan tarif ojol naik disesuaikan dengan 3 zona dan 3 tarif dasar, yakni tarif dasar bawah, dasar atas, dan tarif minimal.

Berikut rinciannya tarif ojol naik:

1. KP 548 Tahun 2020

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x